Jalur dan Landasan Hukum

 Info Grafis Berikut:



Landasan Hukum


  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 10).
  3. Keputusan Disdikpora Provinsi Bali No.422.1/22471/BPTekdik/Disdikpora/14 April 2020

JALUR PENDAFTARAN

(1) Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut :
a. Zonasi, termasuk sekolah dengan perjanjian dan inklusi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan
d. prestasi :
1) jalur sertifikat prestasi (akademis, nonakademis, dan seni
budaya Bali); dan
2) jalur ranking nilai rapor.

(2) Jalur Zonasi dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. dengan kuota 50% (lima puluh persen) termasuk kuota bagi Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian;

b. peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang  dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;

c. jalur sekolah dengan perjanjian menerima Calon Peserta Didik Baru dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dibuktikan
dengan surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak Lainnya, disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan Banjar Adat /Desa Adat/Pihak Lainnya;

d. jalur zonasi menerima Calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dengan lebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga;

e. prioritas penerimaan di zonasi sesuai urutan : Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi, sekolah dengan perjanjian, dan zonasi dengan jarak alamat tempat tinggal.

(3) Jalur afirmasi
Jalur afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali  kuota paling banyak 5% (lima persen) ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan surat
penugasan dan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali, dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diketahui Kepala Dusun setempat, format Surat Keterangan Tempat Tinggal terlampir;

(5) Jalur Prestasi 
Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, kuota 30% (tiga puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20% (dua puluh persen), dengan  rincian : akademis 10% (sepuluh persen), nonakademis 5% (limapersen), dan seni budaya Bali 5% (lima persen);

b. Jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10% (sepuluh persen) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;

Lain-Lainnya:
apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar