Seleksi PPDB SMA, dengan ketentuan :
a. Zonasi dilakukan dengan :Jalur Zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat
tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili, dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
2) Jalur Sekolah dengan perjanjian berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila
melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
3) Jalur Anak Inklusi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi; prioritas penerimaan sesuai urutan : Peserta Didik penyandang disabilitas, jalur sekolah dengan perjanjian, dan Zonasi dengan jarak tempat tinggal.
b. Jalur afirmasi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka
diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
d. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
e. Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkinganakumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai limasemester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, BahasaInggris, Matematika dan IPA), dan apabila penerimaanmelebihi kuota, diranking terakhir sama diprioritaskanPeserta Didik dengan usia yang lebih tua.
Untuk Penjelasan Singkat bisa dibaca Info Grafis berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar